Kapolres Sergai menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/33/I/2025/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT tanggal 28 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Azmi alias Sengok (19), warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan dan M. Ridwan Butar-Butar alias Wawan (27), warga Dusun Rambutan, Kelurahan Melati II.
Muhammad Azmi lebih dulu ditangkap pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit laptop ASUS VivoBook hijau beserta tasnya. Sementara itu, tersangka kedua, Wawan, berhasil diamankan pada Kamis (27/2/2025) pukul 03.30 WIB di Gang Nangka, Perbaungan.
Setelah pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan berbagai barang curian yang disimpan di rumah Wawan.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai tukang butut yang berkeliling di permukiman warga. Mereka memantau rumah yang kosong ditinggal pemiliknya, lalu melancarkan aksi pencurian.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain : 1 unit becak motor merk Smash, 1 unit laptop ASUS VivoBook hijau beserta tas dan kotaknya, 1 unit jam tangan Samsung Galaxy Watch 7 beserta kotaknya, Beberapa pasang sepatu dan pakaian berbagai merek, Berbagai jenis tas dan parfum, 1 pasang earphone warna putih.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan memberlakukan sistem keamanan yang lebih ketat di rumah masing-masing.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta gunakan kunci yang memadai untuk menghindari aksi pencurian,”tegasnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh pejabat utama Polres Sergai, termasuk Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, serta beberapa perwakilan dari TNI dan Polsek setempat. (H)