Komisi I DPR RI Klaim Peran Tentara di KKP dan Narkoba Dihapus dalam RUU TNI

 


OTORITA.ID-Jakarta, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, terdapat dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47 dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam. Perubahan itu membuat peran TNI di urusan kelautan dan narkotika dihapuskan.


Hasanuddin menjelaskan, pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Tapi kini ada perubahan dengan tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.


"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).


Sedangkan perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004 prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Tapi dalam RUU terbaru perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga. Adapun sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.


"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar politikus PDIP itu.


Hasanuddin mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut. "Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI," ujar Hasanuddin.


Berikut rincian aturan yang dimaksud Hasanuddin:

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:

- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

-Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.


2. Peran TNI pada Keamanan Laut

- Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

- UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014.


3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

- Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017.


4. Peran TNI pada BNPT:

- Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlaku sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018.


5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

- UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

Walau demikian, tentara tetap bisa menduduki jabatan di luar 15 kementerian/lembaga tersebut. Syaratnya mereka harus pamit dari kedinasannya. "Sementara di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," ucap Hasanuddin.(Net)

Lebih baru Lebih lama