Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 105 Miliar

 


OTORITA.ID-Jakarta, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka berpura-pura menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka menarik calon korban dengan memasang iklan di Facebook.


"Ketika korban mengklik iklan tersebut, mereka akan diarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof. AS. Di sana, korban diajarkan cara mendapatkan keuntungan dari trading saham dalam sebuah grup WhatsApp," ujar Brigjen Himawan, Rabu (19/3).


Dalam grup WhatsApp tersebut, terdapat nomor yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris bisnis trading saham serta mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Para korban dijanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30% hingga 200% setelah bergabung. Mereka kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform yang tersedia melalui web dan aplikasi Android.


"Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet kepada mereka yang telah berinvestasi melebihi target tertentu," tambahnya.


Para korban juga diminta mentransfer dana ke sejumlah rekening perusahaan nomine yang tertera di platform tersebut. Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan para pelaku di berbagai bank di Indonesia.


Korban mulai curiga ketika menerima pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global terkait penghapusan akun aset digital mereka. Saat ingin menarik dana, korban justru diminta membayar biaya administrasi terlebih dahulu.


Sejauh ini, tercatat ada 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).


"Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1.532.583.568 dari 67 rekening yang diduga menjadi penampungan hasil kejahatan," ungkap Brigjen Himawan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (red)

Lebih baru Lebih lama