OTORITA.ID-Simalungun, Pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial MN(40) yang diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dikonfirmasi saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi bersama unsur forum pimpinan daerah kabupaten simalungun, di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (7/9/2023) sekira Pkl.11.30 WIB, membenarkan adanya informasi tersebut.
Kapolres menyampaikan bahwa, “Benar personel Polsek Perdagangan ada mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Sehubungan dengan penangkapan terhadap seorang pengangguran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut, saya sebagai Kapolres Simalungun, ingin menyampaikan himbauan kepada masyarakat, “ujar AKBP Ronald.
“Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian kita bersama. Kepada seluruh masyarakat Simalungun, mari kita bersama-sama berjuang melawan penyebaran narkoba di lingkungan kita, Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan pelaku. Marilah kita dukung terus kinerja Polri dalam melawan narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepada para orang tua, harap melakukan pengawasan yang ketat terhadap perkembangan anak dan lingkungan sekitarnya. Bila menemukan ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib, dan kepada para pemuda, hindari dan tolak segala bentuk pengaruh penyakit masyarakat seperti narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari kejahatan narkoba, “himbau AKBP Ronald.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi penyebaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba adalah pilihan terbaik untuk masa depan kita dan generasi penerus bangsa,”ujar Kapolres.
Sementara itu Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan S.H, saat ditemui ditempat yang sama bersama Kapolres Simalungun menjelaskan kronologi penangkapan pria yang diduga menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, “Personel polsek perdagangan berhasil mengamankan “MN (40)” yang merupakan warga Huta IV Kampung Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, “ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Julipan mengungkapkan, “MN (40)” yang berprofesi sebagai pengangguran ini ditangkap di kamar 25 Penginapan Pelangi, Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,45 gram, satu plastik klip besar berisi 80 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Vivo dan Nokia, serta uang tunai sejumlah Rp. 218.000,-.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan inisial “MN (40)”. Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., melakukan pengintaian dan penggerebekan. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut, “ungkap Kapolsek.
“Setelah diinterogasi, MN (40) mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di daerah Perlanaan.
MN (40) kemudian dibawa ke Polsek Perdagangan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,”pungkas Julipan.(Ril)