OTORITA.ID-Labuhanbatu, Akhir-akhir ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu tengah gencar melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui program kampung bebas dari narkoba (KBN), Polres Labuhanbatu sejauh ini telah mendirikan sebanyak 12 Posko KBN di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Meski banyak mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat atas berdirinya Posko tersebut, namun hal itu tidak membuat para pelaku kejahatan narkoba merasa takut. Terbukti, Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial SB alias TUR (29) di Gang Amaliyah, Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, Selasa (15/08/2023), menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan tindak lanjut keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana peredaran gelap narkotika, guna memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.
Kasat mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Padang Bulan ini, diringkus petugas pada Sabtu, 12 Agustus 2023, sekira pukul 01:30 Wib. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa, 9 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0.59 gram netto, 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat 0.13 gram netto, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp.70.000.
"Saat di introgasi, pelaku mengaku sudah dua minggu menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sebesar dua ratus ribu setiap gram nya, pelaku mengaku nekat menjual narkoba dekat Pos KBN karena kebutuhan hidup," kata kasat.
Dalam upaya meminimalisir, dan menindak segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasat terus meminta dukungan dari segala pihak, termasuk seluruh lapisan masyarakat.
"Mohon support dan dukungan dalam upaya kita bersama menindak peredaran narkoba di lingkungan kita," pintanya.
Sementara itu, pelaku, dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Dian)