Tersangka Pembunuhan : Dua tersangka pembunuhan wanita di Kota Binjai, dipaparkan oleh pihak kepolisian di Mapolres Binjai, Senin (24/07/2023). (Foto: RFS/e-news.id). |
OTORITA.ID-Binjai, Polres Binjai telah menggelar pers rilis kasus pembunuhan di Binjai, yang terjadi sekitar sepekan lalu. Dari sana, terungkap beberapa hal yang sempat menjadi misteri dari kematian wanita berusia 45 tahunan, Senin (24/08/2023).
Bertempat di Halaman Parkir Mapolres Binjai, polisi memaparkan dua orang tersangka JS dan AR, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Juli Hartati Siregar.
Dalam pers rilis tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander, melalui Wakapolres Binjai Kompol RD. Firman Darwin, menjabarkan, bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan spesial di luar pernikahan.
"Ada hubungan, perselingkuhan antara korban dengan tersangka," papar Wakapolres Binjai.
Sementara itu, dalam keterangan pers yang diriliskan kepada awak media, tertulis, kasus perselingkuhan berujung kematian itu bermula di Oktober tahun 2022. Keduanya saling kenal di dunia maya dan berlanjut ke hubungan asmara luar nikah.
Si wanita, mengaku sebagai janda anak 3 yang terpincut hatinya dengan pelaku sejak pertemuan pertama mereka. Sementara sang tersangka pun begitu, mengaku tak punya pendamping hidup dan tertarik dengan kecantikan korbannya.
Lalu, sekitar bulan Januari 2023, Juli Hartati Siregar mengaku tengah mengandung buah cinta terlarang mereka dan meminta pertanggungjawaban tersangka JS serta segera menikahinya.
Selain meminta pertanggungjawaban, korban sempat mengeluarkan kalimat bernada ancaman, akan mengadukan prihal kandungannya kepada keluarga tersangka, agar tetap bersedia menikahinya.
Singkat cerita, korban sempat menghubungi tersangka bahwa kandungannya mengalami keguguran dan meminta untuk bertemu. Lalu pada pada 13 Juli 2023 sekira pukul 17:00 WIB, mereka bertemu di Lapangan Merdeka Binjai.
Korban dan tersangka bersama satu orang lainnya (AR) menuju sebuah gubuk milik MS di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai. Di sana mereka sempat berhubungan intim kembali sekira pukul 23:00 WIB.
Setelah itu, sekira pukul 05:00 WIB, tersangka teringat kembali dengan ancaman korban soal kandungannya dulu. Dari situ, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban dan dia mencekik leher Juli Hartati Siregar, menggunakan tangannya sendiri.
Setelah memastikan korban tewas, JS membangunkan tersangka AS yang sedari tadi tertidur di teras gubuk milik MS. JS mengatakan, Juli Hartati Siregar tengah sakit dan mereka sepakat untuk membawanya ke RS Bidadari Binjai.
Setibanya di RS Bidadari Binjai, mereka malah meninggalkan korban yang sebenarnya telah tewas dan mengambil hartanya berupa handphone untuk digunakan sebagai modal pelarian.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, yang merasa keberatan atas kematian Juli Hartati Siregar, Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai, langsung melakukan pengejaran.
Dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, kedua tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Samosir. Tersangka JS terpaksa diberi tindakan tegas terukur alias ditembak pada bagian kakinya, karena berusaha melawan ketika dilakukan pengembangan terhadapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun lamanya. (RFS).