OTORITA.ID - Nias Selatan, Kasus perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove saling lapor di Polres Nias Selatan.
Dari kasus perkelahian dan pengeroyokan tersebut, kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban dan saling melapor di Polres Nias Selatan.
Menurut pengakuan Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove kepada awak media menyampaikan awal permasalahan ditenggarai pada hari Minggu, (16/4/2023) sekira pukul 15:00 WIB sedang ada acara kumpul keluarga dirumah di Jl. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam tepatnya di lingkungan SMK Darma Kasih, untuk membicarakan tentang biaya pernikahan anaknya.
Selanjutnya anaknya tersebut pulang dari rumah mertuanya dengan mengendarai mobil sekira pukul 19:00 WIB, kemudian anaknya tadi hendak memarkirkan mobil yang dibantu saudaranya dengan mengatakan "kiri, kanan" dan selanjutnya anaknya turun dari mobil, tiba-tiba datang Samahati Harefa alias Ama Tiani datang sambil marah-marah dan berkata "kenapa kalian ribut-ribut disitu sambil mengeluarkan kata-kata kotor (memaki)". Kemudian dijawab Roma (anaknya Agustinus) "kami tidak ribut om hanya parkir mobil saja.
"Setelah mengetahui anaknya dimarahi oleh Samahati Harefa kemudian saya menghampiri anak saya menyuruhnya untuk kerumah, tiba-tiba datang Samahati Harefa marah-marah sambil mengeluarkan kata kasar (memaki) dan langsung ia menikam saya dengan menggunakan pisau. Akibatnya tangan sebelah kanan saya luka robek", kata Agustinus.
Setelah menikam saya kemudian Samahati Harefa lari kerumahnya dan mengajak istri dan anaknya untuk melakukan penyerbuan (menyerang) dengan melempar batu kepada kami.
Kemudian pada hari Senin, (17/4/2023) sekira pukul 15:21 WIB, saya telah melaporkan SHH di Polres Nias Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/IV/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Ditempat terpisah awak media konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK terkait kasus tersebut.
"Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, SH membenarkan adanya dua laporan polisi dari kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jl. Pelita Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Minggu (23/7/2023).
Dari kedua laporan yang diterima Polres Nias Selatan tersebut, Tim Penyidik Satreskrim memutuskan untuk menindaklanjuti secara bersamaan dengan alasan locus delicti yang sama.
Disampaikan, Laporan Polisi itu dilakukan oleh korban Agustinus Saroziduhu alias Ama Nove dengan terlapor Samahati Harefa alias Ama Tiani dan kawan-kawan, sebaliknya Laporkan Polisi yang diadukan Nusiami Buulolo alias Ina Tiani dengan terlapor Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove dan kawan-kawan
Dari laporan Polisi tersebut, kata AKP Freddy, Tim Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian di TKP.
Dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Satreskrim Polres Nias Selatan akhirnya menaikkan status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan.
Polres Nias Selatan menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dari dua laporan polisi itu.
Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove dan Nusiami Buulolo alias Ina Tiani yang melaporkan kasus tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap AKP Freddy.
Masalah proses hukum terhadap kasus ini kita akan lakukan secara adil dan terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah-tengah masyarakat.
Kami dari Polres Nias Selatan berharap agar tidak percaya berkaitan video yang diunggah di Medsos oleh kedua belah pihak baik Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove dan juga Samahati Harefa alias Ama Tiani yang saling membenarkan diri masing-masing, harapnya. (HL)