OTORITA.ID-Medan, Disebabkan sakit hati, karena dituduh mencuri hal itu yang menjadi alasan tersangka Ramadhan Hasibuan (20) warga Kecamatan Medan Polonia, dirinya nekad menghabisi nyawa seorang pria inisial BAL (19) warga asal Asahan, seorang mahasiswa Politeknik Negeri Medan.
Karena tuduhan BAL menuding mencuri, lalu tersangka RH rasa sakit hati serta dendam kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Pelaku mengaku sakit hati, karena kerapkali. dituduh mencuri. Padahal, itu menurutnya tidak benar,"beber Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu, (8/4) lalu.
Dia dendam kemudian melampiaskan dengan cara kekerasan. untuk mekakukan tindakan paling keji itu tersangka sudah dua hari memikirkan membunuh korban.
"Jadi tersangka, dan merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu," ungkap Chandra Yudha Pranata.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka membawa pisau dapur dari rumahnya. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.
"Sesuai tindak pidana pembunuhan telah ditetapkan, yakni Pasal 340 KUHPidana yo pasal 351 ayat 3. Pelakunya tunggal,"terang Yudha didampingi Kanit Reskrim, AKP Usman Nasution.
Kemudian diungkap Usman, saat penangkapan tersangka berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
"Dalam kasus pembunuhan itu, ada warga yang sempat melihat dan menyapa tersangka usai beraksi," ungkapnya.
Hasil Visum et repertum korban mengalami 16 luka tikaman di sekujur tubuhnya, ditikam dengan pisau tipis untuk pemotong buah.
Diperoleh dari penyidikan bahwa tersangka dikenal korban, karena sempat bekerja di bangunan sekitar tempat kost mahasiswa tersebut.
"Tersangka dikatai oleh korban dimana jumpa, juga di depan umum, tersangka mengaku kerap mengejek-ejek bilang pencuri," sebut AKP Usman.(Red)