OTORITA.ID-Tanjungbalai, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, resmi menahan wakil rakyat, sebagai anggota DPRD Tanjung Balai inisial MM yang awalnya ditetapkan DPO Narkoba tersebut.
Menurut Kombes Pol Yemi Mandagi, yang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, pelaku Mukmin resmi ditahan terhitung dari malam ini usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.
Liputan awak media anggota Dewan, Mukmin terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesu dengan memakai peci warna hitam dan berkaca mata.
Saat digiring petugas ke gedung Tahti Polda Sumut, awakmedia sempat melemparkan beberapa pertanyaan kepada pelaku Mukmin hanya berdiam diri dan terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.
"Gelar perkara yang disimpulkan, bahwa tersangka MM langsung dilakukan penanganan malam ini juga," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa, 18/4, lalu persis di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Tersangka Mukmin diduga berperan sebagai perantara pembeli ekstasi, jelas Yemi. Setelah usai penahanan penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka diserahkan ke Pengadilan. Saat ini tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti," jelas Yemi.
Anggota DPRD Tanjungbalai awalnya sudah ditetapkan sebagai DPO dari 2.000 butir pil ekstasi, lalu tersangka MM memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa 18/4 siang.
Kehadiran tersangka MM didampingi Kuasa Hukum dan terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci warna hitam, juga masker berwarna hitam dan pakai kacamata.
Dia sang DPO kasus Narkoba turun dari mobil langsung bergegas masuk ke gedung, dengan beberapa pria mengawalnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi (MM) dalam kapasitas tersangka dan sekaligus buronan daftar pencarian orang (DPO) yang menghilang dari panggilan penyidik.
Ketika dijumpai awak media Ditresnarkoba Polda Sumut didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Dr Herwansyah Putra, SH, M.Si, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Dr Bahtiar Marpaung, SH, S.Sos, M.Hum, Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Henri Ritson Sibarani, SE.(red)