OTORITA.ID - Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Pegadaian Syariah, Sungai Panas, Kota Batam atas tersangka Suherna Ningsih di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023).
"Hari ini tim Pidsus Kejari Batam telah melimpahkan berkas perkara korupsi di Pegadaian Syariah, Sungai Panas atas tersangka Suherna Ningsih ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso saat ditemui di ruang kerjanya.
Aji menerangkan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan dilakukan setelah JPU menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Pidsus Kejari Batam beberapa waktu lalu. Pada saat tahap II, JPU menyatakan berkas tersebut telah memenuhi unsur Formil maupun Materil sehingga dinyatakan lengkap alias P-21 sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, maka secara otomatis status penahanan terhadap tersangka Suherna Ningsih beralih sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
"Saat ini status penahanan atas tersangka Suherna Ningsih telah resmi beralih. Dimana, status penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya ada di Kejaksaan kini beralih ke PN Tipikor Tanjungpinang," ujar Aji.
Ketika disinggung terkait kapan persidangan itu akan digelar, Aji mengatakan masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta jadwal persidangan.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," timpalnya.
Aji menjelaskan, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pegadaian Syariah Sungai Panas atas nama Suherna Ningsih ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Batam karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Aji, Suherna Suherna bertugas sebagai penaksir di PT Pegadaian Cabang Syariah Seipanas Batam sejak tahun 2019 hingga bulan Februari 2022 lalu.
Aji menjelaskan, terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV. Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.
"Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong," tandas Aji.
66 Rahn gadai Fiktif tersebut, sambung Aji, bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman Rp 1.940.000.000.
"Barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar," timpalnya.
Atas perbuatannya, kata Aji lagi, tersangka Suherna Ningsih dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menilik dari pasal yang disangkakan, Suherna Ningsih terancam 20 tahun penjara," pungkasnya. (Hendra S)