OTORITA.ID-Medan, Setelah setahun lebih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut, berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi Bernard Jonly Siagian ST, Kamis (19/1/2022) sekira pukul 12:45 WIB.
Terpidana Bernard Jonly Siagian ST, yang pada waktui itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). Diamankan jaksa di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, Medan.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi e-news.id mengatakan, bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan sang terpidana Kasus rasuah pada pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan, dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000,-.
"Benar, saat kita amankan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
Dijabarkan Yos A Tarigan, tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan, menerima informasi keberadaan terpidana dari sumber terpercaya, serta langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bernard Jonly Siagian.
"Setelah mendapat informasi dari sumber terpercaya, tim yang dipimpin langsung bapak Asintel, langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk di eksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (Ir)