OTORITA.ID-Labuhanbatu, Persoalan rekomendasi pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang tidak berlaku yang diterbitkan Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara H. Rajali S.Sos, MSP mengatakan akan mengecek kebenaran ihwal terbitnya rekomendasi yang tidak berlaku itu.
" Baik. Terima kasih infonya. Nanti saya cek kebenarannya" ujar Rajali saat menjawab wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (07/11/22) sore.
Saat ditanya apa tindakan yang akan diambil jika informasi tersebut benar, Rajali tidak merespon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) ZP.
Belakangan lanjut Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.
" Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku" ungkap Deni.
Deni pun seperti merasa kecewa dengan tidak berlakunya surat rekomendasi yang telah dia terima. " Ya, saya dengan niat polos begitu ya" ucapnya sambil tertawa kecil.
KTU Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu ZP saat dikonfirmasi Rabu (02/11/22) membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan Deni Setiadi Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat.
Namun dia mengaku, pertemuan itu bersifat konsultasi terkait proses pengurusan SIPA. " Ya, waktu ketemu sama aku, aku berikan persyaratan dan aturan tentang SIPA, sesuai prosedur" terangnya.
Saat ditanyai surat rekomendasi yang tidak berlaku dan telah ditarik kembali, Zulkifli meminta agar ditanyakan Kepala Kantor Cabdis. " Terkait rekomendasi tersebut, bisa tanya langsung ke ibu kacabdis lah pak" ujarnya.
Kepala Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu Sariguna Simanjuntak, ST, MT Rabu (09/11/2022) mengatakan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan langsung terhadap PT YIP karena beroperasi tanpa SIPA.
Karena itu, pihaknya akan segera menyurati kepolisian untuk menindak PT YIP Cabang Rantauprapat.
"Tindakan itu dilakukan oleh pihak kepolisian pak. Nanti kita surati kepolisian agar dilakukan tindakan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku" ujarnya
Saat ditanya lebih lanjut kapan pihaknya akan menyurati pihak kepolisian, Sariguna tidak dapat memastikan waktunya. " Secepatnya yah" katanya.(dian)
Sumber, deteksi.co