OTORITA.ID - Nias Selatan, Setelah Kepala Desa Lahusa Fau ditahan pada selasa (11/10/2022), kini AM selaku bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lahusa Fau TA 2018 dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau yakni BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias Selatan”, Ungkap Kapolres Nias Selatan melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Bripka Feris Harefa.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan meyakini bahwa Bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kades AM sehingga terjadinya korupsi Dana Desa Lahusa Fau TA 2018, tambahnya.
Berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, kerugian keuangan negara sebesar Rp.509.157.305,31 (Lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).
“Saat ini BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau terancam Hukuman Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana”, tegas Feris. (HL/Humas Polres Nias Selatan)