Samsat Medan Utara Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Minggu Pertama Antrian


OTORITA.ID-Medan, Program pemutihan pajak kenderaan bermotor (PKB) yang digelar pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/637/KPTS/2022. Pelaksanaannya oleh, Samsat se Sumut yang melayani pewajib pajak selama 3 bulan, sejak 6 Sept 2022 hingga 30 Nov 2022.


Diawal program pemutihan dengan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan pelayanan publik pajak kenderaan bermotor. Dengan adanya pajak pemutihan yang diberikan denda pajak dan bea balik nama (BBN) kenderaan bermotor secara gratis.


Dari tanggapan pewajib pajak kenderaan bermotor, saat berurusan pajak di Samsat Medan Utara, yakni, Erwin Pane, SH menjelaskan, bahwa pajak pemutihan yang digelar seluruh Samsat Sum. Utara, sudah jelas membantu mudahkan masyarakat Oleh karena itu, wajib pajak ramai dan berduyung duyung menyerbu Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Terpadu (Samsat) Medan Utara, jalan Putri Hijau Medan.


Kendaraan Bernotor di Minggu Pertama Antrean "Pantauan awak media, tampak masyarakat wajib pajak berduyun-duyun hingga antrean,


namun belakangan ini tampak sepi, karena pemilik kenderaan kecewa yang digratiskan hanya 20 persen," tegas Erwin.


Memang wajib pajak, sanbungnya, sudah terhindar dari sorotan kamera ETLE, sebab TNKB sudah plat putih karena pajak bermotor sudah hidup kembali.(Ril)

Lebih baru Lebih lama