Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Tapteng


OTORITA.ID-Tapteng, Personil Sat resnarkoba Polres Tapteng mengamankan seorpang pria pengedar narkoba inisial ARE (22), di Mapolres Tapteng, Kamis (27/11/2022).


Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 21 WIB lalu.


“Informasi dari masyarakat, pelaku akan bertransaksi Narkoba Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecaatan Sarudik. Begitu mendapat informasi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,”ujar AKP Horas.


Ipda Zul Ependi bersama tim lalu melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi.Setengah jam melakukan pengintaian personil, melihat berada pelaku dimaksud di lokasi penyelidikan tengah menunggu pembeli.Polisi pun langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku.


“Setelah diamankan, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan personil menemukan menemukan 7 ampul narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hitam dari tangan sebelah kiri terduga pelaku, dan personil juga menemukan uang tunai Rp. 50.000 dari kantong celana belakang sebelah kiri terduga pelaku dan terduga pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil upah dari penjualan narkotika jenis ganja, dan Barang Bukti narkotika ganja yang disita dari terduga pelaku seberat kurang lebih : 27,88 ( dua puluh tujuh koma delapan puuluh delapan ) gram,”ujar AKP Horas Gurning.


ARE menjelaskan bahwa barang bukti berupa ganja kering tersebut adalah miliknya yg disita pada waktu diamankan dan ianya memperoleh ganja tersebut dari seorang laki laki inisial T yg tidak diketahui domisilinya


“Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang  mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba   kata orang nomor satu di Polres Tapanuli Tengah.


Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ARE digelandang  ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika,”terang AKP Horas Gurning. (ard)

Lebih baru Lebih lama