OTORITA.ID-Deli Serdang, Anak merupakan masa depan bangsa dan negara, anak memiliki masa harapan hidup panjang di mana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara. Maka dari itu, perlindungan terhadap hak anak harus dikedepankan. diversi Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik) dibandingkan dengan orang dewasa dan merupakan salah satu kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, oleh karena itu hak-hak anak menjadi penting diprioritaskan.
Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif, Kamis (19/05/2022).
Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan.
Diversi dapat diterapkan kepada tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa: Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : (a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun); (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam penerapannya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Sabtu 14 Mei 2022 telah melaksanakan upaya Diversi terkait pada perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh 3 orang anak berinisial MS (17), RN (16) dan RA (17) terhadap seorang korban anak laki laki bernama Muhammad Mifta Fadil (17).
Adapun kronologis kejadian yakni pada hari minggu (24/04/22) sekira pukul 03.40 wib, korban berada di Mesjid Jami Jln Sei Belumai Hilir Desa Dalu X A Kec. Tanjung Morawa yang baru selesai membangunkan orang untuk melakukan sahur, namun ketika hendak ingin pulang dan usai menutup pagar masjid, Tiba-tiba korban didatangi oleh Para pelaku yang menggunakan sepeda motor, selanjutnya para pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan penganiayaan lalu salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah kaki korban, yang mengakibatkan luka di kaki korban.
Korban yang pulang kerumah dalam kondisi terluka pun menjadi perhatian ayah korban, dan menanyakan apa yang terjadi. Ketika korban menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Ayah korban yang merasa keberatan dengan yang kejadian yang menimpa anaknya tersebut kemudian membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.
Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi yang akurat hingga pada hari Sabtu (01/05/2022) sekira pukul 23.50 wib, Personil berhasil mengamankan Pelaku inisal MS yang berada di Jalan Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa , dan dari hasil pengembangan akhirnya kedua pelaku lainnya yakni RA dan RN turut berhasil diamankan.
Penyidikan yang berlangsung oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (BAPAS) hingga akhirnya perkara berujung dengan Mediasi antara Pihak Pelaku dan Pihak Korban.
Melalui Mediasi yang berlangsung akhirnya Para Pelaku meminta maaf kepada korban dan mengaku menyesali perbuatan nya tersebut, akhirnya keluarga Korban dan Korban sendiri juga menerima permintaan maaf dari para pelaku.
Dalam konfirmasinya mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H.Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan " proses mediasi yang berlangsung pada saat itu berjalan dengan aman dan damai, " Ketiga Pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (AZT)