OTORITA.ID - Batam, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 225 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penindakan pada Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
Pemusnahan ini dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano dan dihadiri Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
"Tiga tersangka pemilik barang bukti sabu ini, masing-masing FA, VS dan OD. Pemusnahan ini sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika," kata Kompol Albert, Jumat (27/5/2022).
Albert menjelaskan, kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022, di mana pada 7 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square, Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center, Kota Batam ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama inisial FA di pintu Depan Apartemen Sharon Square Batam Center Kota Batam.
"Selanjutnya tersangka FA mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar No 3-S9 Apartemen Sharon Square. Kemudian tim masuk ke dalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS (perempuan) dan OD serta melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Lanjutnya, tersangka FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki suruhan seorang laki-laki berinisial A dan saat ini A telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil disita dari LP tersebut adalah sebanyak 275,56 gram sabu dan yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225 gram dengan cara direbus ke air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
"Sisanya seberat 50,56 gram yang terdiri dari 42,56 gram sabu untuk dikirim ke Laboratorium BPOM Kepri kemudian sisa hasil laboratorium 8 gram untuk pembuktian di persidangan," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Hendra S)