SWI Tutup 9 Perusahaan Investasi Kripto-Robot Trading Ilegal


LASSERNEWS.COM-Jakarta, Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup sembilan perusahaan yang menawarkan investasi aset kripto, permainan uang (money game), hingga robot trading ilegal per awal Desember 2021. Penutupan dilakukan karena mereka belum terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua SWI Tongam L Tobing meminta masyarakat waspada dengan penawaran investasi ilegal tersebut agar tidak menjadi korban dan menimbulkan kerugian. Apalagi, penawarannya semakin marak dari hari ke hari.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Tongam dalam keterangan resmi, Kamis (2/12). Secara rinci, sembilan perusahaan tersebut terdiri dari CSPmine yang menawarkan investasi aset kripto berskema money game, Sultan Digital Payment berupa investasi aset kripto, dan Emas 24K Community berupa investasi emas berskema money game.

Kemudian, Platinumindo berupa money game, RoyalQ Indonesia berupa perdagangan robot trading dan aset kripto, serta Robot Trading Maxima Margin dan Robot Trading Revenue Bintang Mas berupa robot trading.

Selanjutnya, Tikvee berupa money game dan PT Rechain Digital Indonesia menawarkan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx.

Tongam juga membagi kiat dalam berinvestasi aset kripto hingga robot trading. Pertama, pastikan perusahaan yang dituju legal dan terdaftar resmi di Bappebti Kemendag.

Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, periksa logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi, namun tidak wajar. Terlebih, kalau masyarakat diminta menyetorkan dana lebih dulu. (Net)

Lebih baru Lebih lama