LASSERNEWS.COM - Deliserdang, Kepala Desa (Kades) Marindal 1 Kec.Patumbak mengadakan undangan mediasi antar kedua belah pihak BPRPI dan pihak mengklaim pemilik serta penguasa di atas tanah exs HGU PTPN 2 Nusantara yang di diduga di kelola oleh diduga mafia tanah, Senin 13 Desember 2021.
Dalam hal tersebut kepala desa Marindal 1 kecamatan Patumbak, Ir. Ardianto menyampaikan bahwa terkait masalah tanah di jalan riwayat 1 dusun 3 desa Marindal masih status masih tanah PTPN 2 Nusantara.
Tetapi dalam hal ini sebelumnya ada yang menggarap dan mengklaim tanah tersebut nah dalam hal ini sebelumnya kades tidak mengenal dan mengetahui, Siapa-siapa saja penggarapnya.
Tetapi beberapa orang mengajukan permohonan kepada kades pihak sebelumnya maka pada sa'at ini lah pak kades mengetahuilah siapa penguasa penguasa intinya sebenarnya
Namun didalam persoalan ini adalah pihak pak Jordi mengatakan sebagai pemilik dan mengusai tanah itu dan BPRPI juga mengatakan sebagai penguasa wilayah tersebut dan berkepentingan di atas tanah PTPN 2.
Jadi dalam hal ini kalau tidak saya mengadakan mediasi antar dua belah pihak namun sebagai kepala desa seolah olah saya membiarkan dan salah nah saya sebagai kepala desa menyarakan agar menahan diri supaya tidak terjadi perselisihan di dalamnya dan bentrok kalau bisa buatlah jalur hukum.
nah sebelum selesai masalah ini maka kades pun tidak berani mengeluarkan surat apa pun sebelum selesai antar dua belah pihak walaupun melengkapi surat seratus persen kenapa karena ada perselisihan di dalamnya.
Dan perlu di ketahui pak Jordi ungkap kades kepada pemilik dan penguasa tanah tersebut. Ada juga sebelumnya yang menggugat Tanah ini tetapi belum saya hadirkan di sini untuk mediasi dan ketigalah BPRPI yang hadir sa'at ini yang saya lakukan mediasi di lokasi yang sama saran" kiranya di atasi sebenarnya kedua belah pihak dan berdamai dan di selesaikan Kan enak" dan juga di desa tuturnya Kades.
Dalam hal yang sama pengurus bprpi ketua kampung Simujiman dan Sekretaris BPRPI ingati Gea
Menyampaikan bahwa sesuai dengan akte consesi bahwa tanah yang di pakek oleh ptpn 2 itu adalah tanah masyarakat adat dan berwujud dengan hukum adat jadi itulah dasar kami masyakakat adat dan masyarakat penunggu di bawah Panji Panji BPRPI.
jadi kita bukan menerobos secara arogan tetapi kami mempertanyakan keabsahan tanah tersebut sebagai masyarakat adat dan bukan hanya kami masyarakat adat kita semua yang ada di sini masyarakat adat jadi yang anehnya kenapa bisa terjadi jual beli di tanah tersebut yang seluas dua hektar lebih serta menguasai selama beberapa puluh tahun dan kenapa bisa terbit surat di atas surat sementara tanah tersebut masih aset PTPN 2 yang kita duga selama ini di kuasai oleh mafia tanah, ucap ketua kampung Simujiman.
Dalam acara mediasi tersebut turun hadir pihak keamanan dari Polsek Patumbak dan juga Babinsa dari Deli tua kegiatan ini
Terpantau oleh awak media lassernews.com berjalan lancar dan mematuhi protokol kesehatan hingga Sampai selesai. (Y.Mendrofa)