LASSERNEWS.COM - Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 dari BPK Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (23/12) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sumut. Kegiatan ini ditandai Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Pemda Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, Ketua DPRD Medan Hasyim, S.E. dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Setelah penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan penyerahan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Pemda Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan. Selain kepada Pemko Medan, pada saat itu BPK Perwakilan Sumut juga menyerahkan Hasil Pemeriksaan Kinerja empat Pemkab lainnya. Keempatnya adalah Pemkab Tapsel, Pemkab Asahan, Pemkab Batubara, dan Pemkab Toba.
Dalam kegiatan Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kinerja ini, Bobby Nasution didaulat untuk memberikan sambutan mewakili seluruh kepala daerah yang hadir. Pada saat itu Bobby Nasution mengungkapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumut yang telah melakukan Pemeriksaan Tematik di kelima Pemkab/Pemko ini. Dia mengatakan, seluruh kepala daerah yang menerima hasil pemeriksaan ini berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Sumut. Bobby Nasution mengungkapkan, pandemi Covid-19 bukan saja berdampak pada krisis kesehatan, namun juga krisis ekonomi.
"Alhamdulillah, dengan upaya keras, kasus Covid di wilayah kita masing-masing sudah melandai," ucapnya. Langkah ke depan yang harus dipikirkan, lanjut Bobby Nasution, adalah peningkatan perekonomian dengan memberikan kemudahan berinvestasi dan memberikan dukungan kepada kegiatan perekonomian. Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Sumut Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Kinerja pada lima kabupaten/kota. Terkait Medan, Eydu menyebutkan antara lain, Pemko Medan perlu lebih mengoptimalkan lagi penyediaan sumber daya manusia dalam pelayanan perizinan dan promosi penanaman modal.
Di bagian akhir Eydu mengingatkan para kepala daerah tersebut agar menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Nurinsyah)