LASSERNEWS.COM-Medan, Polrestabes Medan gelar konferensi pers tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pelaku berinsial FFA (45) Warga Kec, Medan Polonia. Kamis (4/11/2021) di halaman Polrestabes Medan.
Konferensi pers langsung dipimpin Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles L Putra, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Br Ginting,turut dihadiri Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait.
Kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Polrestabes Medan LP Nomor : LP/B/2168/X/2021/SPKT/Polrtabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2021.
Terungkap motif tersangka melakukan persetubuhan adalah untuk memuaskan hasrat biologis, sedang modus pelaku adalah dengan membeli handphone Iphone 12 Pro Max, selalu memberikan uang jajan pada anak korban mulai dari 20 ribu sampai 1 juta.
Kronologis kejadian berawal anak korban tinggal bersama ibu kandungnya berinsial NB di Kec, Medan Polonia bersama dengan dua orang adiknya. Sementara ayah korban tinggal di Kota Matsum karena sudah berpisah.
Kemudian ibu korban berpacaran dengan pelaku, kemudian pelaku ada membelikan anak korban handphone, setelah membelikan hp,pelaku langsung menyetubuhi anak korban, perbuatan tersebut di lakukan 2 kali sm pelaku,Lalu anak korban menceritakan hal tersebut dan kemudian ayah korban langsung membuat pengaduan ke polisi.
Pelaku ditangkap oleh personel PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (29/10/2021) sekitar 18.00 Wib di Kec. Medan Polonia, untuk pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dengan denda 1 Milyar.
(Mal)