LASSERNEWS.COM- Medan, Polrestabes Medan kembali tunjukkan Kinerjanya dalam memberantas Narkoba. Satuan Reserse Narkoba dari Unit Idik 2 dan 3 jajaran Poldasu telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 22 kg. Dalam kasus ini terdapat delapan orang tersangka yang diringkus beserta barang bukti berupa senjata api jenis Revolver dan 17 butir peluru.
Pengungkapan kasus tersebut tertuang dalam acara Konfrensi Pers yang digelar, Rabu (20/10/2021) pukul 11.30 wib di halaman Polrestabes Medan.
Kombes Pol Riko Sunarko, S.I.K, S.H., M.Si didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Riki Ramadhan, S.I.K, S.H., M.H, bersama Plt Wakasat Iptu M Ainul Yaqin, S.I.K, S.H., M.H, Kanit Idik 2 Iptu JH Panjaitan, S.H., M.H, Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring, S.H., M.H beserta jajaran Ditnarkoba Poldasu dalam Konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka dengan barang bukti paket kecil.
Setelah dilakukan pengembangan, kasus ini pun terungkap, sabu dengan jumlah besar 22 Kg dari kawasan Batubara.
"Dari 8 orang tersangka,1 diantaranya seorang perempuan, Awalnya satu orang tersangka berinisial S kita tangkap. Beberapa hari kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka inisial GS (43) dengan barang bukti 1 Kg sabu. Dalam penangkapan kasus ini satu tersangka berinisial MJ kabur", ungkap Riko.
Lanjut Kapolrestabes , tidak berhenti sampai disitu, pengungkapan terus berlanjut untuk didalami dan akhirnya tersangka MJ berhasil diamankan.
"Dari tersangka MJ kita kembangkan lagi dan menangkap SNU (30) seorang wanita dengan barang bukti 3,91 Gram. Kemudian kasus ini dikembangkan lagi ke TKP yang terletak di kawasan Jln:Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 Gram", lanjut Riko.
Kapolrestabes menambahkan dari para tersangka yang sudah ditangkap, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial I (47) dengan barang bukti 9,12 Gram beserta satu pucuk senjata api (senpi) jenis Revolver berikut amunisi serta uang tunai senilai Rp. 41Jt lebih.
"Anggota di lapangan terus mendalami penyelidikan hingga ke Jln:Petabunan, Sei Balai, Kab, Batubara. Dari sini kita amankan dua orang tersangka yakni berinisial FS (42) dan EA (38). Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti karung goni berisi 22 bungkus teh Cina dari dalam mobil Avanza. Setelah digeledah karung goni tersebut berisi 22 Kg sabu", ujar Riko.
Tersangka berinisial FS bertugas sebagai kurir dengan upah Rp:5Jt per Kilogramnya. Rencananya puluhan Kilogram sabu ini akan diedarkan ke Kota Medan.
Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat(2)UUD RI No:35 Thn 2009 Tentang Narkotika, Tersangka dikenakan hukuman pidana mati,atau seumur hidup paling ringan hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Mal)