Kapolres Sergai Sambut atas Kedatangan Tim Supervisi dan Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021

LASSERNEWS.COM - Serdang Bedagai, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menyambut atas  kedatangan Tim Supervisi dan Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Dit Narkoba Poldasu Kamis (30/09/2021)di Aula Polres Serdang Bedagai.

Dalam sambutannya,AKBP Robin mengucapkan selamat datang kepada Tim Supervisi dan Sosialisasi Ditresnarkoba Poldasu, Dipimpin oleh Direktur Narkoba Poldasu. Robin berharap dengan Supervisi dan Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021 ini diharap kita dapat meningkatkan Penanganan Kasus Narkoba di Wilayah kita dengan baik. "Kita berharap masalah Narkoba di Indonesia khususnya di Wilayah kita dapat di hilangkan,"cetusnya.

Selanjutnya, apa yang menjadi Permasalahan di Wilayah kita sehingga Narkoba semakin marak dan meluas.Pantai Timur selalu digunakan Pelaku Narkoba untuk jalur pintu masuk Narkoba. Kedepannya diharapkan penanganan terhadap Tindak Pidana Narkoba khususnya di jajaran Poldasu menjadi lebih baik. " Mari kita bersama-sama mencegah Narkoba untuk generasi yang akan datang,"terangnya.

Sementara Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas memanjatkan puji Syukur karena kita masih bisa berkumpul dan dapat melaksanakan Supervisi dan Sosialisasi.Disini kami akan melaksanakan Supervisi dan Sosialisasi tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika dan Sosialisasi Perpol No. 8 Thn 2021."Kedepan kita berharap Penanganan Tindak Pidana Narkoba di jajaran Poldasu dapat lebih di tingkatkan lagi,"katanya.

Kombes Wisnu juga menekankan ungkap kasus dan Penanganan Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Poldasu cukup baik, itu semua tidak lepas dari peran kita semua.Kedepan kita berharap Penanganan Tindak Pidana Narkoba di jajaran Poldasu dapat lebih di tingkatkan lagi.

Sosialisasi Perpol No. 8 Thn 2021 ini bertujuan untuk penanganan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif.Kedepan Polres yang menangani tindak Pidana Narkotika,bila Barang Bukti di bawah SEMA agar diajukan TAT atau Rehabilitasi"Kedapan untuk Berkas Perkara yang akan di ajukan Rehabilitas bisa kita lakukan SP3,"ucapnya.

Dalam Kegiatan tersebut dihadiri: Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas,Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R. Simatupang, Waka Polres Sergai Kompol Sofyan, Tim Supervisi Ditresnarkoba Poldasu, Peserta Supervisi Polres Sergai, Peserta Supervisi Polres Tebing Tinggi dan terakhir Peserta Supervisi Polres Batu Bara.
(Ismal)
Lebih baru Lebih lama