LASSERNEWS.COM - Medan, Bangunan sebanyak 32 pintu yang berada tepatnya dipinggir sungai alias DAS (Daerah Aliran Sungai) di daerah Pasar Tiga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung diduga tidak memiliki SIMB.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia Frisdarwin A.B.S, ST dilobi Hotel Grand Aston, Jumat (10/9/2021).
Dalam penjelasan Frisdarwin pada wartawan, bangunan ruko tersebut disinyalir jelas melanggar UU No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan peraturan pemerintah tentang sungai yaitu PP No 38 tahun 2011 menegaskan, bahwa 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk mendirikan bangunan.
"Artinya, bahwa tanah tersebut milik negara yang dilarang dibangun. Jadi cemana pula pengembang bisa mendirikan ruko sebanyak itu? Disinyalir kuat bahwa ruko tersebut juga tak memiliki SIMB. Pernah kami mengklarifikasi terkait bangunan tersebut kepada pihak pengembang dan instansi terkait, tapi belum juga ada jawabannya," tutur pria bertubuh tinggi ini.
Dari sumber yang didapat, pengembang hanya mengurus ijin SIMB untuk 21 pintu saja. Sedang yang jelas terlihat oleh mata bangunan ruko tersebut berjumlah 32 pintu. Lalu ijin untuk 11 pintu lagi kemana?.
Untuk itu DPP LSM Garda Peduli Indonesia, meminta agar Walikota Medan dapat membongkar bangunan tersebut. Padahal seperti yang diketahui bahwa pajak bangunan tersebut dapat menjadi PAD Kota Medan.
"Macam main sulap aja pengembangnya ya. Urus ijinnya 21 yang keluar 32, dapat bonus mereka. Sudah banyak salahnya pengembang tersebut masih juga mendapat ijin mendirikan ruko dipinggiran DAS. Pak Walikota tindak tegas dong orang seperti mereka ini, jangan ada tebang pilih untuk membangun Kota Medan Bestari, serta bebas dari KKN", pungkas Frisdarwin. (HS)