LASSERNEWS.COM - Medan, Personil Polsek Medan Area melakukan pemasangan sejumlah Spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Minggu (11/07/2021) Seputaran Wilayah Polsek.
Kapolsek Medan Area Faidir Chan menyampaikan, agar Masyarakat tetap mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat. Dan kita harapkan Masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah", ujar Faidir Chan.
Komisaris Faidir menambahkan, sejumlah Spanduk PPKM Darurat dipasang ditempat yang Strategi di Wilkum Polsek Medan Area diantaranya :
1. Pasar Sukaramai Jl. Sutrisno simpang jl. Ar. Hakim.
2. Jl. Thamrin simpang Jl. Sutrisno.
3. Depan SPBU Jl. Panglima Denai.
4. Depan Swalayan Maju Bersama Jl. Denai.
5. Depan Yayasan Sosial Angsapura Jl. Asia.
"PPKM Darurat diberlakukan dari tanggal 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021", tandasnya.
(Ismal)