LASSERNEWS.COM - Medan, Kepolisian Sektor Medan Kota siap mensukseskan penerapan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan di Kota Medan, mulai Senin (12/07/2021).
" Kita siap Berkontribusi mensukseskan PPKM Darurat yang akan dimulai Senin," ujar Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK kepada Awak Media, Minggu (11/07/2021).
Menurutnya, ada 10 Titik Pengalihan Arus dan 8 titik Lokasi penyekatan serta pemeriksaan saat PPKM Darurat.dan beberapa diantaranya masuk dalam Wilayah Hukum Polsekta Medan Kota.
" Sesuai arahan yang diterima penyekatan dan pengalihan Arus mulai diterapkan Mulai jam 07.00 Wib sampai 22.00 Wib," sebutnya.
Komisaris Rikki mengharapkan Seluruh Warga Kota Medan untuk ikut berperan Aktif dalam mensukseskan PPKM Darurat, sehingga Kota Medan bisa terbebas dari Covid 19.
Sebelumnya, Pemerintah pusat menetapkan 15 Daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat. Salah satu Daerah itu adalah Kota Medan.
Berikut Titik Lokasi Pengalihan Arus:
1. Jalan Sudirman simpang Jln: Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jln: Imam Bonjol
3. Jln:Diponegoro simpang Jln:Zainul Arifin
4.Jln: MH Yamin simpang Jln: Merak Jingga
5.Jln:Pemuda simpang Jln: P. Merah
6.Jln:Brig Katamso simpang Jln: Alfalah
7.Jln: Gatot Subroto simpang Manhattan
8.Jln:Jamin Ginting simpang Kampus USU
9.Jln:SM Raja simpang Indogrosir
10.Jln: HM Yamin simpang Aksara
Sementara Titik Lokasi penyekatan dan pemeriksaan:
1. Pos Rivera (Jln: SM Raja)
2. Pos Simpang Titi Kuning (Jln: Besar Deli Tua)
3. Pos Kampung Lalang (Jln:Gatot Subroto sebelum Jembatan)
4. Pos Titi Sewa/ Tembung (Jln: Letda Sujono)
5. Pos Simpang Tuntungan (Jln: Jamin Ginting)
6. Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia
7. Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia
8. Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jln: Krakatau.
(Ismal)