LASSERNEWS.COM - Medan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi kurir 10 kg narkotika jenis sabu.
Pasutri ini diketahui sudah empat kali mengantarkan narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB nya oleh bandar narkoba.
"Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jln: Amal, Gg: Rahayu, Kec, Perdagangan I, Kec, Bandar, Kab, Simalungun," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko Rabu (02/06/2021) saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan.
Dijelaskan Riko Sunarko, bahwa pengungkapan berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 lalu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.
"Berdasarkan keterangan tersangka Mhd Herry yang berhasil ditangkap Satres Narkoba dengan barang bukti 40 kg sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jln: Binjai KM 15 Diski, Kec, Sunggal, Kab, Deli Serdang.
"Kemudian dilakukan pengembangan kasus,Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu,berikut mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri."kata Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.
"Keduanya ditangkap dari Jln:Nangka, Gg: Jambu, Lingk Manggis, Kel, Simpang Tiga Pekan, Kec, Perbaungan, Kab,Serdang Bedagai," ucap Kombes Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Iptu Arjuna Bangun.
Lanjut Ruko lagi, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).
"Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu,1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku Rekening Bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000," Terang Kombes Riko Sunarko. (Ismal)