Tiga Residivis Pelaku Pencurian di Asia Mega Mas Diamankan Polisi


DETEKSI.co - Medan, Gerombolan residivis kasus pencurian beraksi di komplek Asia Mega Mas, blok H, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Bagaikan orang yang pindah rumah, semua harta benda korban bernama Riyadi Surahva (31) yang merupakan warga Jalan Pancing, Lingkungan VII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, ludes digondal kawanan maling. Sabtu (17/4/2021).

Menurut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrimnya Iptu Rianto SH saat konferensi pers di halaman apel Polsek Medan Area, menyebutkan bahwa rumah milik korban di komplek Asia Mega Mas itu kosong ditinggalkan pemiliknya. Hal ini dimanfaatkan oleh para tersangka yang langsung beraksi dengan cara masuk melalui pintu belakang, yang kemudian mengambil barang-barang didalam rumah tersebut berupa 1 TV 52 inchi, 1 unit TV 42 inchi, 1 TV 32 inchi, 1 unit microwave, 1 unit printer, 1 unit AC, “ucap Irsan Sinuhaji.

Lanjutnya lagi, merasa aksinya mulus, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 10 April 2021 selanjutnya ketiga pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan mengambil barang-barang milik korban lagi berupa 6 monitor TV berbagai merek, 1 unit blender. “Setelah 2 kali beraksi tak ketahuan, ketiga pelaku yang belakangan diketahui bernama RD alias Dani Ayam (27) warga Jalan Kepiting, Martubung, Fai (26) warga Jalan Puri, Gang Waspada, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area serta ZL (28) warga Jalan Pukat II, Medan Tembung kembali beraksi kembali pada hari Sabtu, tanggal 17 April 2020 dan mengambil harta benda korban kembali berupa 1 unit AC, 1 batere mobil, serta 1 unit microwave.

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan becak bermotor yang disewa para pelaku. Diaksi yang terakhir inilah para pelaku terperogok oleh seseorang saksi bernama Rahmad Hidayat, “ucap AKBP Irsan Sinuhaji. Katanya lagi, mengetahui hal itu, saksi langsung memberitahukan kejadian ini pada korban yang langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.

“Adanya laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari Rahmad Hidayat, yang menyebutkan satu persatu nama korban. Selanjutnya ketiga tersangka berhasil diringkus pada hari Kamis, tanggal 28 April 2021. Selain 3 tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 TV 52 inchi, 1 TV 42 inchi, 1 printer Epson, 1 printer Canon dan 14 set sperpart mobil FUSO, “pungkas Waka Polrestabes Medan. (DYK/Rel)

Lebih baru Lebih lama