DETEKSI.co - Sergai, Tak dikasih uang, Ikmal alias Boneng, (27) nekat memaksa ibunya Tumini (45) dan mengancam adik perempuannya dengan pisau serta mengambil paksa uang dan HP serta membongkar celengan sehingga mengalami kerugian mencapai Rp.2,7 juta.
Merasa terancam atas perbuatannya yang melampaui batas, orang tuanya, Syafi'i (48) melaporkannya ke Polsek Perbaungan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 75 /III/2021/SU/RES SERGAI/ SEK Perbaungan, tanggal 31 Maret 2021, tentang tindak pidana pencurian dan atau pengancaman akhirnya pelaku tindak pidana kriminal tersebut diciduk Tim Opsnal Polsek Perbaungan di kediamannya di Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Tembung Medan.
Saat ditangkap, pria tengik tersebut tanpa adanya perlawanan dan dengan berterus terang mengakui perbuatannya.
Kini keluarga yang menetap di Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai merasa tenang setelah tersangka diamankan dari kediamannya.
Informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa itu terjadi,Senin (29/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Manakala telah terjadi tindak pidana pencurian dan atau pengancaman di Dusun I Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau rumah keluarga korban.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan kepada awak media, Jum'at (21/5/2021) bahwa pada saat itu, korban sedang bekerja di Medan dan mendapat informasi dari isterinya Tumini bahwasannya anaknya yang bernama Ikmal alias Boneng datang kerumahnya untuk meminta uang kepada Tumini.
Akan tetapi permintaan tersangka itu langsung ditolak Tumini dan dikarenakan tidak diberi uang Boneng langsung marah, ungkap Kapolres.
Tak mau terlibat dengan anaknya, sambung Kapolres, Tumini pun pergi dan mengunci rumah, sementara itu, dirumah hanya ada adiknya Ayu (19). Melihat adiknya, Boneng mengambil pisau dan mengancam Ayu sehingga adiknya lari karena ketakutan.
Selanjutnya Boneng dengan ganas mendobrak pintu dengan menggunakan pisau dan mengambil uang dan barang barang yang ada di dalam rumah.
Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan menderita kerugian atas hilangnya 1 Unit HP merek Redmi 9A, 1 buah tabung gas 3kg serta celengan yang berisi uang.
Lantaran tak tahan, perbuatan tersangka dilaporkan orang tuanya ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kemudian, kata Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut kejadian tersebut memang benar dan di naikkan status perkaranya ketingkat sidik hingga akhirnya penyidik berkeyakinan dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
Berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada dirumahnya dan berkat kerja sama yang baik dengann informan yang layak di percaya kemudian bahwa tersangka sedang bersembunyi di Medan.
Team Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Ikmal alias Boneng di kediamannya yang beralamat di Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dan tanpa adanya perlawanan dan dengan berterus terang mengakui perbuatannya, Rabu (19/5/2021) sore pukul 16.00 WIB.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka tersangka mengakui kalau beraksi melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat termasuk pencurian kendaraan bermotor roda dua di beberapa TKP di Perbaungan.
Atas pengakuan tersebut tersangka diamankan ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana," pungkas Kapolres (Budi).