DETEKSI.co - Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Diterimanya opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan H. Surya B.Sc dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
Opini WTP tersebut langsung diterima Bupati Asahan didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan. Dalam kesempatan itu, H. Surya mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan tersebut.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut-turut, mari kita bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan," kata Surya saat menerima opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021).
Dalam kesempatan itu juga Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap, SH., MH menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada BPK perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten asahan dengan baik. Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang undang .
"Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati Asahan yang telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut," ungkapnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari," jelas Eydu.
Eydu juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan, sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat Undang undang.
"Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD asahan Menandatangani Dukungan Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(Dek)