Deteksi.co - Aceh Tengah, Pasien positif Covid-19 terus meningkat, hingga saat ini Aceh Tengah telah terdaftar sebagai zona orange.
Kapolres Aceh Tengah mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Tengah untuk mengintruksikan Dinas pariwisata Pemuda dan Olahraga agar menutup sementara objek wisata yang ada di Aceh Tengah, surat itupun di aminkan dengan dikeluarkan surat edaran pada tanggal 12 Mei 2021.
Harapan, dengan dilayangkannya surat edaran yang di tujukan kepada setiap pemilik wisata yang berada di seputaran Aceh Tengah, supaya melakukan penutupan objek wisata sementara, guna memutus penyebaran covid-19. Namun hasrat masyarakat Aceh Tengah maupun luar daerah tidak dapat di bendung untuk berkunjung melihat keindahan panorama yang ada di Aceh Tengah.
Dalam hal ini, Agus Muliara selaku kader HMI cabang Takengon mempertanyakan bagaimana ketegasan Bupati Aceh Tengah yang telah menandatangani surat edaran yang telah dilayangkan, melihat dari dua hari ini ternyata keramaian di Aceh Tengah tidak seperti biasanya, bahkan kemacetan jalanpun tidak dapat di elakan, rute jalan Bintang Takengon sangat padat, Minggu (16/05/2021).
Pandangan Agus Muliara selaku mahasiswa hukum tata negara IAIN Takengon, mengapa surat edaran itu tidak diindahkan, dikarenakan tidak adanya ketegasan secara tertulis didalamnya, bagi siapa yang melanggar akan di kenakan sanksi atau apapun sejenisnya, karena itu hanya sekedar surat edaran, masyarakat dan pemilik wisata menganggap itu hanya pemberitahuan jadi dianggap biasa saja, tegas Agus.
"kiranya Pemda Aceh Tengah betul-betul serius dalam penyelesaian covid-19, maka Pemda Aceh Tengah harus membuat Qanun terkait pemutusan penyebaran mata rantai covid-19 di Aceh Tengah".(Pahmi).