DETEKSI.co - Labuhanbatu, Pihak Sat narkoba Mapolres labuhanbatu di bawah komando AKP Martualesi Sitepu berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di bawah kendali Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kota pinang Labusel, pada hari Minggu (16/05/2021) petang.
Operasi yang dilakukan Teamsus pada H+3 Idul fitri berhasil mengamankan 3 orang terduga Bandar dan kurir narkoba yang satu orang diantaranya merupakan warga binaan lapas kota pinang yang tersandung kasus narkoba pada tahun 2020 silam.
Kepada wartawan, Selasa (18/05/2021) Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menuturkan bahwa pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, mendapat info berharga pihak nya bergerak cepat dan mendapati dan menangkap 3 (tiga) Orang Tersangka berinisial FD (Fernando Damanik) Warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, H (Heriyanto) Warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS (ENDRA Putra Sitorus) ALS Tonggek yang berstatus sebagai Tahanan Hakim di LAPAS Kota Pinang Warga Desa Aek Batu Torgamba
Dari ke 3 Tsk diamankan barang bukti diantaranya
5 (Lima) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 (satu) buah Ransel Hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat
" Awal pengungkapan kasus ini dimulai pada awal Mei 2021 ada informasi peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim," ujar Kapolres.
Dari hasil introgasi yang di lakukan pihaknya bahwa ketiga nya mempunyai peran masing-masing Tsk FD berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS Als Tonggek yang berstatus Tahanan Hakim di LAPAS Kota Pinang dan Tsk H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan
Dari keterangan EPS ALS Tonggek menyebutkan telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua Tsk FD dan H yaitu bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000
" untuk ketiga tersangka saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." Jelas Deni. (Dian)