DETEKSI.co - Sergai, Terkait pengeledahan dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai ternyata adanya dugaan korupsi pengunaan dana hibah anggaran 2019 - 2020 untuk Pilkada tahun 2020 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, namun pihak terkait yakni KPU Sergai tidak koperatif dalam pemanggilan dengan alasan sakit, tapi tidak melampirkan surat keterangan sakit.
Demikian dikatakan Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan, SH di dampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja, SH dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu, SH dalam keterangan resminya kepada awak media di aula Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Jumat (21/5/2021) pukul 10:45 WIB.
Ada sekitar 10 box dokumen yang kita amankan dan periksa 13 orang saksi, tidak koperatif dalam pemanggilan hingga pihak penyidik melakukan penggeledahan selama 13 jam di KPU Serdang Bedagai" papar Kajari.
Lanjut dikatakan Kasi Pidsus Elon Pasaribu. Ada dugaan korupsi anggaran tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 36,5 Milyar yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Dalam proses penyelidikan penyidik terhambat lantaran pihak KPU Serdang Bedagai tidak mengindahkan pemanggilan.
Saat berlangsungnya penggeledahan hanya ada dua orang komisioner KPU, beberapa staf dan kasubag sedangkan Sekretaris tidak berada di tempat.
"Nah. Ada berkas dokumen yang sengaja di bakar berhasil ditemukan oleh penyidik, jadi ada upaya pihak KPU untuk menghilangkan barang bukti.
Keseluruhan dokumen itu sudah diamankan. Namun jika dokumen yang tidak kami perlukan akan kami kembalikan" papar Elon Pasaribu.
Ini masih tahap penyelidikan. Papar Elon menjawab pertanyaan awak media. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangkanya, namun pihak Penyidik masih menyelidiki dari dokumen-dokumen yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tutup Elon.(Budi).