DETEKSI.co-Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Senin (10/05/2021) menyampaikan bahwa Penyelidikan tentang Dugaan Penyimpangan / Penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 telah di tingkatkan ke Tahap Penyidikan.
" Kurang lebih sebanyak 15 saksi telah di panggil dan diperiksa oleh Tim,terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Ibrahim Ali SH,MH,
Menurut Kacab Bahwa Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor : PRINT-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021. Bahwa terkait kegiatan ini, Tim Penyelidik Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup selanjutnya Tim melakukan Ekspose/gelar perkara. Kemudian diperoleh kesimpulan status Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan,Terangnya.
Iya juga menambahkan pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu nantinya membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
" Pemeriksaan saksi kita laksanakan dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan tentang pencegahan penularan Covid19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik, wajib menggunakan masker, dan para saksi diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,terang Kacab.(AR.Lim)