DETEKSI.co - Medan, Sudah tidak menjadi persoalan yang aneh lagi apabila terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dirasa oleh sebagian besar wali murid dan kenyataan yang ada. Namun demikian, tentunya keberimbangan informasi dalam sebuah sajian pemberitaan sangat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang diduga sarat dengan kepentingan.
Sehubungan dengan hal tersebut wartawan deteksi.co mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, terkait pemberitaan dari salah satu media online tentang temuan salah satu LSM Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatera Utara (Gapotsu), yakni ketidak transparannya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran hingga merugikan keuangan Negara, dan mencoreng nawa cita pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.
" demikian salah satu kutipan media online tersebut.
Yang mana disampaikan di dalam tulisan itu, Jhonson Malau, selaku Ketua DPD Kabupaten Langkat LSM (Gapotsu) pada Jumat (30/4/21) di P Brandan. mengatakan. Banyak temuan dan laporan masyarakat, terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS, seperti yang saat ini sedang kita pantau penggunaan dana BOS T.A 2020 di SD Negeri 050743 P.Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Dengan hasil investigasi, ada dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS T.A 2020 sebagai berikut.
1. Pengembangan, perpustakaan sebesar Rp 40.459.000
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.060.000.
3. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.894.000.
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 14.948.100.
5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.985.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 28.844.500. Untuk pengembangan, perpustakaan, dana yang dikeluarkan sebesar Rp 40.459.000, dengan rincian, Tri Wulan I Rp 2.372.000, Tri Wulan II Rp 34.107.000, dan Tri Wulan III Rp 3.980.000, padahal pada Tri Wulan II kegiatan belajar mengajar sudah memasuki masa cuti corona, begitu pula dengan kegiatan lainnya.
Sungguh sangat signifikan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS tersebut, apalagi kalau ditilik dari segi akumulatifnya dalam Kabupaten Langkat.
Hal ini sudah diklarifikasi berupa bantahan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal itu, maka wartawan deteksi.co mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr. H. Saiful Abdi, SH, SE, MPd via WA 08126394XXXX pada (30/4) dengan maksud memohon wawancara khusus terkait persoalan tersebut dan atau wawancara melalui telepon seluler.
Namun selang beberapa lama Saiful mengirimkan jawaban via Wa yang sama ke awak media, berupa isi pemberitaan dari media berbeda.
Yang mana Dalam tulisan media tersebut menceritakan " sekolah SD Negeri 050756 Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sariati SPD, membantah kalau dirinya telah menyelewengkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Menurut Sariati apa yang dituduhkan wartawan kepada dirinya adalah fitnah, sebab kata Sariati belum lama ini sekolahnya baru saja di Audit oleh Inspektorat dan dalam pemeriksaan tersebut tidak satupun ditemukan penyalahgunaan anggaran negara yang saya lakukan.
Jadi apa dasar wartawan atau LSM itu menuduh saya korupsi, saya tidak terima apa yang mereka tuduhkan terhadap saya itu dan saya akan mempertimbangkan untuk menuntut mereka karena ini sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga katanya.
" Maka dapat di tangkap bahwa kiriman balasan dari Saiful berupa pemberitaan dari media yang berbeda itu sebuah jawaban yang diduga "Kadis Pendidikan Langkat, memberikan gambaran bahwa tidak semua pemberitaan itu benar adanya dan masih harus di perlukan investigasi lebih dalam ".
Sekalipun kami dari media deteksi.co belum merasa puas karena tidak secara langsung di beri waktu dalam melakukan wawancara khusus, namun balasan via wa yang sama dari Saiful merupakan penghargaan tersendiri. (sb)