Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Emala Zebua, SH |
Deteksi.co - Nias Utara, Pemerintah Nias Utara melalui Kasatpol memberhentikan anggota Satuan Pamong Praja yang 27 orang yang selama ini bertugas Jaga dirumah Bupati, rumah dinas Bupati ( Pendopo ) dan rumah Wakil Bupati Nias Utara.
Terkait Pemberhentian Ke 27 Orang Satpol tersebut, Aguswanto Gea, SH salah seorang analisis hukum angkat bicara, dan menanggapi pasca pemberhentian tersebut terhadap anggota atau personil Satpol PP Kabupaten Nias Utara.
Kepada awak media, Aguswanto yang biasa di sapa Siwan saat wawancara di kediamannya, Kamis (20/5/2021), menjelaskan bahwa terkait pemberhentian seseorang dalam menjalankan tugas atau pekerjaan, ada beberapa hal yang perlu dikaji terkait hak-hak yang diperoleh setiap individu yang merasa dirugikan.
Lanjut Siwan, terkait pemberhentian Satpol PP oleh Pemerintah Nias Utara harusnya terlebih dahulu di kaji hak dan kewajiban antara pemberi tugas dengan penerima tugas, karena Satpol juga dilindungi oleh UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kemudian UU Cipta Kerja, juga pandangan hukum seperti wanprestasi.
Selain dari pada itu dalam sistim pemerintahan juga tentu ada Perda terkait penggunaan tenaga honor atau tenaga kontrak, dan seperti apa isi dari Surat Perintah Tugas yang telah di buat oleh Pemerintah.
Sambungnya, Kesemuanya itu harus ada muatan tentang hak dan kewajiban dengan tidak merugikan kedua belah pihak, baik pemberi tugas maupun penerima tugas, "tegas Aguswanto.
Selanjutnya siwan mengharapkan dengan peristiwa pemberhentian terhadap anggota Satpol PP yang tergolong banyak ini, kiranya anggota DPRD Kabupaten Nias Utara selaku pembuat ataupun perumus peraturan maupun perda atau Perbup, memperhatikan hal-hal seperti ini sehingga kedepan tidak terulang pemberhentian secara sepihak dan harus ada konsekuensi bila terjadi peristiwa seperti ini," harap Siwan.
Ketika hal dikonfirmasikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Emala Zebua, SH pada Selasa (20 /5/21) via selular, ia membenarkan mengenai pemberhentian anggota Satpol PP yang dimaksud.
" Iya benar, anggota satpol PP yang sudah diberhentikan berjumlah 27 orang, dimana ke 27 orang ini masing - masing ditugaskan, di rumah Dinas Bupati 15 personil, 12 orang lainnya di rumah wakil Bupati.Mereka di berhentikan sesuai masa Surat Perintah Tugas (SPT) yaitu sampai bulan April 2021"
Salah seorang Anggota Satpol yang diberhentikan berinisial IH menjelaskan bahwa dia sudah diberhentikan sejak bulan april lalu, sesuai masa Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan, cuma herannya SPT yang diberikan kepada saya dan kawan-kawan lainnya yang ditugaskan di pendopo hanya sampai bulan April 2021, padahal sebelumnya SPT dan SK diberikan kepada kami dengan jangka waktu selama satu tahun.
Masih IH, dengan rasa sedih mengatakan saya termasuk bagian dari korban politik. Alasannya, tepat pada masa akhir jabatan bapak Bupati M Ingati Nazara, berakhir pula masa kerja kami yang ke 27 Orang Apa salah kami?? padahal saya dan beberapa teman anggota Satpol PP, ada yang sudah mengabdi lima hingga sepuluh tahun, yang ditugaskan sebagai pengamanan di pendopo dan rumah Bupati serta rumah wakil Bupati, adalah orang-orang terpilih baik fisik maupun kedisiplinan, tapi tiba berakhirnya masa jabatan Bupati lama, kami ikut-ikutan juga masa jabatan kami diakhiri tanpa ada imbalan jasa, kami berharap kepada Bupati baru kiranya dapat mempertimbangkan jasa kami selama mengabdi," harap IH.
Senada juga disampaikan oleh AZ, anggota Satpol PP korban yang diberhentikan menjelaskan kepada awak media Kamis (20/5/21) ,"bahwa pemberhentian tugas sebagai anggota Satpol PP adalah pemberhentian sepihak tanpa alasan yang tepat.
Karna selama ini, saya dan teman-teman selama ditugaskan di pendopo maupun dirumah Bupati dan wakil Bupati, setahu saya belum pernah mendapat teguran atau surat peringatan sekalipun. Tapi anehnya, tiba-tiba kami menerima surat yang ditandatangani oleh pimpinan bahwa dengan berakhirnya masa Surat Perintah Tugas, maka berakhir pula pekerjaan kami sebagai anggota satpol PP ( Yason H)