Pada bulan Juni 2019 saat AS berada di rumah sendirian menghubungi IM (16) untuk datang kerumahnya , dan saat korban datang lalu pelaku dan korban pun melakukan hubungan suami isteri.
Dan setelah itu perbuatan hubungan suami isteri sering dilakukan di salah satu penginapan di Binjai dan hubungan tersebut terakhir kali dilakukan pada bulan Desember 2019 dan atas perbuatan tersebut,IM (16) Hamil dan memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tuanya, dan atas hal itu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu Kepolres Langkat.
Namun pelaku sudah melarikan diri Akhirnya Rabu 21 April 2021 sekitar Pukul 03.00 wib Team dari Polres Langkat berhasil menangkap pelaku AS (46) di Desa Pargurutan Dolok Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan,hal tersebut seperti yang disampaikan Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar M.T.Sihotang,SH " Pelaku bisa dikenakan UU tentang persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" terang IPDA Sihar M.T.Sihotang,SH kepada wartawan Rabu (21/04/2021).(AR.Lim)