Satreskrim Polres Kediri Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pemuda Asal Pandantoyo

DETEKSI.co - Kediri, Satreskrim Polres Kediri berhasil amankan enam pemuda yang melakukan aksi penganiayaan kepada AA (21) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Keenam pelaku yakni, Af (25), MJ (22) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Nad (20) warga Dusun Jambean Desa Manggis Kecamatan Puncu, NA (23) warga Dusun Batan Desa Blaru Kecamatan Badas, RA (25) asal Desa Lamong Kecamatan Badas (25) dan AP (23) asal Desa/Kecamatan Badas.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan didampingi Kasatreskrim Polres Kediri dan Kasubaghumas Polres Kediri menjelaskan bahwa, ditangkapnya enam pelaku ini bermula dari tersangka MJ yang diduga dihamili oleh korban hingga tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya tersangka menghubungi kelima temannya untuk melakukan penganiayaan di jalan raya Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. 

"Tersangka MJ menghubungi korban untuk datang ke lokasi agar menandatangani surat pernyataan dan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanggung jawabnya. Namun ternyata korban dianiaya menggunakan tangan kosong,"jelas AKBP Lukman Cahyono,S.I.K. Jumat (30/4/2021). 

Usai dikeroyok, lanjut Kapolres, tersangka meminta kepada korban agar menandatangani surat pernyataan dan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanggung jawab korban yang diduga telah menghamilinya. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata, mulut, dan kepala hingga dirawat di rumah sakit. 

"Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri," jelasnya. 

AKBP Lukman menambahkan, setelah anggota mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan memeriksa keterangan korban. Hasilnya keenam pelaku dapat diamankan petugas di tempat dan waktu yang berbeda. Sedangkan petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan satu surat pernyataan. Selain itu tersangka dijerat pasal 170 ayat 1,2,dan 1e tentang tindak pidana penganiayaan.

"Saat ini petugas masih berusaha melakukan mediasi kepada keluarga tersangka dan korban atas kasus tersebut karena MJ hamil dan korban juga mengalami luka-luka," pungkas  AKBP Lukman Cahyono. (Didik S/Mbah Yo).
Lebih baru Lebih lama