DETEKSI.co - Asahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dalam rangka bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 di seputaran kota Kisaran, Minggu (25/04/2021).
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Sofyan Manullang mengatakan bahwa kegiatan Bidang Trantibum di Bulan Suci Ramadhan ini dilaksanakan agar para pemilik usaha warnet dan cafe tidak menggunakan pengeras suara dan memberlakukan batas operasional hingga pukul 21:00 malam.
Dalam Patroli tersebut, Tim Satpol PP Kabupaten Asahan menyampaikan kepada para pelaku usaha, cafe, dan warkop agar bisa mentaati instruksi atau himbauan pemerintah, dan membubarkan pengunjung agar meninggalkan tempat hingga batas operasional pukul 9 malam.
Para petugas Satpol PP Kabupaten Asahan juga menghimbau masyarakat dan melarang, memproduksi, memperdagangkan, membakar, serta membunyikan mercon/petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang berlaku.
"Dengan adanya kegiatan ini harapannya agar semuanya bisa saling menghormati dan menghargai di bulan suci Ramadhan ini supaya dapat menciptakan situasi aman dan tentram di wilayah Kabupaten Asahan," pungkas Sofyan.(Dek)