DETEKSI.co - Batubara, Pelanggaran Prokes Covid-19 sangat banyak terjadi pada tempat tempat wisata. Namun Pemerintah harus menstabilkan ekonomi daerah dengan harus aktifnya perekonomian di daerah tersebut.
Gugus tugas yang bertanggungjawab dalam hal ini mengharapkan kepada para pemilik tempat tempat wisata yang ada untuk harus mematuhi himbauan pemerintah dengan pengurangan 50 % pada pengunjung yang datang ke tempat tempat obyek wisata yang ada.
Kesempatan ini dilakukan koordinasi kepada para pihak wisata oleh Polres Batu bara yang menjadi wakil Gugus tugas, Dilaksanakan di gedung Bhayangkari Polres batu bara dan dihadiri seluruh pemilik Obyek wisata yang ada di seluruh wilayah kab.Batu bara .
Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang didampingi Kabag Ops Kompol Hendy Barus SH.S.I.K. dan wakil Kadis Pora Fahriza abdi memimpin langsung Rapat koordinasi ini menjelaskan kepada awak media " Kami mengajak Para pihak pemilik wisata untuk ikuti aturan aturan Gugus tugas yang ada, Seperti mengatur tempat wisatanya dengan benar.
Pengunjung yang biasanya 100% harus di kurangi menjadi 50% itupun harus mengikuti protokol kesehatan dengan mengatur jarak dan harus memakai masker.
Bagi para pihak pengusaha yang tidak melakukan aturan Prokes kami akan tindak dan menutup tempat wisata itu. Ini sudah ketentuan kami dan harus mematuhinya , ungkap Kapolres dengan mengajak lebih patuhi aturan Gugus tugas terang Prokes. ( Boim )