Proyek Rumah Sakit Type C, PT GKN Lakukan Penipuan Belasan Milyar

DETEKSI.co - Medan, Pemilik PT. Guna Karya Nusantara Ir. Taufik Ramadhi, Rabu (21/4) di adili di (PN) Pengadilan Negeri Medan terkait penipuan milyaran rupiah, dari pengerjaan Rumah Sakit Type-C di Medan Labuhan.

Sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat Taufik warga Kota Bandung Provinsi Jawa Barat itu, bermula saat adanya pemberitahuan bahwa perusahaan yang akan dipakai untuk mengikuti lelang pengerjaan Rumah Sakit Type-C di Medan Labuhan adalah perusahaan terdakwa Taufik yaitu PT Guna Karya Nusantara yang beralamat di Jalan Suryalaya Bandung Jawa Barat.

"Kemudian pada tanggal 12 Maret 2018 saksi korban Bayu Afandi Nasution, yang melakukan proyek pengerjaan Rumah Sakit Type-C di Medan Labuhan bersama saksi Riadh Alfi Nasution menemui terdakwa, dalam kaitan memeriksa kelengkapan berkas," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, adapun nilai proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum tahun anggaran 2018 s/d 2019 itu, sebesar Rp 102.027.831.000.

Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa PT Guna Karya Nusantara tidak ada masalah dan pembayaran dana proyek.

"Karena PT Guna Karya Nusantara tidak pernah ada masalah dengan pihak terkait, baik masalah piutang ataupun masalah dengan hukum sehingga hal itu membuat saksi korban percaya dan terbujuk untuk melakukan kerja sama proyek Gedung Rumah Sakit Umum Type C di Kecamatan Medan Labuhan tersebut," beber Jaksa.

Sehingga pada 3 Mei 2020 PT Guna Karya Nusantara dinyatakan sebagai pemenang lelang melalui LPSE Pemko Medan.

Selanjutnya dilakukan penandatangan kontrak dengan dilanjutkan penagihan uang muka dan termin E-Faktur (nomor seri faktur pajak) dan terdakwa menyarankan agar saksi Riadh Alfi Nasution meminta E-Faktur dari Cabang Medan, dimana pada penagihan pertama dan dilanjutkan termin pertama tidak ada kendala.

"Selanjutnya pada proses penagihan termin kedua maka kantor cabang Medan tidak lagi mengeluarkan E-Faktur, sehingga E-Faktur diminta ke Kantor Pusat Bandung, setelah E-Faktur keluar dari Kantor Pusat Bandung maka proses penagihan dilanjutkan, kemudian pada masa proses pencairan datang Surat dari Kantor Pajak KPP Pratama Bandung kepada Bendahara Perkim Kota Medan untuk memblokir tagihan," kata Jaksa.

Dengan adanya surat permintaan pemblokiran dana dari tagihan yang akan masuk, maka saksi Suharman, menghubungi terdakwa namun terdakwa meminta fee sebesar Rp 100 juta, dengan alasan untuk melakukan pengurusan pemblokiran yang jumlahnya sebesar Rp 117.945.000.

Kemudian pada 23 Oktober 2019 saksi korban melalui Hasbillah mengirimkan uang sebesar yang diminta.

Setelah dilakukan transfer kepada pihak PT Guna Karya Nusantara, datang surat kedua dari Kantor Pajak Bandung untuk pembatalan blokir dan tagihan kedua dapat dicairkan.

Selanjutnya untuk termin ketiga, E- Faktur tetap dari kantor Pusat dan tidak ada terjadi permasalahan atau tidak ada pemblokiran.

Selanjutnya Jaksa mengatkan pada saat proses penagihan keempat retensi E-Faktur juga dikeluarkan dari Kantor Pusat di Bandung, dimana pada saat proses penagihan berlangsung sebelum dana masuk ke rekening, ternyata Kantor Pajak Pratama Bandung mengeluarkan surat kepada PT Bank Sumut untuk melakukan pemblokiran.

Selanjutnya, PT Bank Sumut menyurati PT Guna Karya Nusantara Cabang Medan, bahwa akan ada pemblokiran sesuai surat perintah dari Kantor Pajak Pratama Bandung. Namun, PT Guna Karya Nusantara Cabang Medan dan PT Guna Karya Nusantara Pusat Bandung, tidak ada memberitahukan hal tersebut kepada saksi korban bahwa ada pemblokiran.

"Terdakwa telah mengetahui bahwa PT Guna Karya Nusantara telah memiliki utang pajak sebesar Rp 18 miliar sejak tahun 2005, 2011, 2012, 2014, namun pada saat melakukan kerjasama pengerjaan proyek Rumah Umum Tipe C di Medan Labuhan, terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi korban," kata Jaksa.

Terdakwa tidak memberitau karena ia tahu kalau saksi korban tidak akan mau melakukan kerja sama proyek pengerjaan rumah sakit tersebut. (Subiyono)
Lebih baru Lebih lama