DETEKSI.co - Medan, Terkait pemalsuan dengan modus mendaur ulang alat deteksi covid-19 seperti Swab Antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu Medan, akhirnya Tim Subdit IV Ditreskrimsus menangkap 5 orang petugas rapid test pada Selasa (27/4). Ke lima orang yang di amankan yaitu, RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).
Dalam pengungkapan kasus ini sebelumnya aparat melakukan penyamaran. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam rilisnya membenarkan dilakukannya penggeledahan oleh tim Ditreskrimsus di salah satu ruangan Bandara Kualanamu yang dijadikan lokasi tes rapid antigen.
Lebih lanjut Hadi mengatakan " penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sore di Lantai II Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Benar, Subdit IV Krimsus melakukan penggeledahan di salah satu ruangan yang dijadikan tempat rapid antigen di Bandara Kualanamu," ujarnya pada Rabu (28/4/2021). Hadi menambahkan, dalam penindakan tersebut, turut diamankan beberapa orang yang merupakan petugas yang berada di lokasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat swab antigen.
"Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Sebanyak 5 orang yang merupakan petugas tes rapid, diamankan," ungkapnya.
"Ada beberapa orang yang sudah kita minta keteranganya. Penyidik masih terus mendalaminya. Dugaan UU Kesehatan, nanti jelasnya akan dirilis oleh Krimsus dan Bapak Kapolda," sebutnya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan pelanggaran penggunaan alat steril swab stuck bekas dan mendalami dugaan pelanggaran UU kesehatan," imbuhnya.
"Dugaannya penggunaan alat daur ulang. Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," pungkasnya.
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.
Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kronologi pengungkapan kasus daur ulang alat swab antigen :
Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.
Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19".
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.
Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas. Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air. Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru. (Subiyono)