DETEKSI.co - Jakarta, Aliansi Relawan Jaga Persatuan (ARJP) mengapresiasi penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP SR yang diamankan oleh personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan KPK. Penangkapan itu merupakan bentuk keseriusan KPK dalam menata pengelolaan internal lembaga anti rasuah.
"ARJP mengapresiasi kinerja Ketua KPK Firli Bahuri dalam penangkapan penyidik KPK yang diduga meminta sejumlah uang dengan menjanjikan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kepala daerah," kata Hasudungan Napitupulu, salah satu deklarator ARJP dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Menurut Sudung, regulasi dalam menata pengelolaan internal KPK secara displin dan tertib merupakan langkah yang patut didukung oleh masyarakat. Sebab, kebobrokan KPK sudah terlalu lama terbiarkan yang selama ini tak tersentuh oleh siapapun.
Pegiat Hak Azasi Manusia (HAM) APHI ini menilai, penangkapan penyidik KPK pelaku pemerasan kepala daerah itu terkait tindak pidana gratifikasi. Hal itu dijelaskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12B dan 12C undang-undang tersebut mengatur delik gratifikasi dan mencantumkan ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya," jelas Hasudungan.
Lebih lanjut, Ketua Umum Pergerakan Indonesia Baru (PIB) itu menambahkan, masalah penting internal KPK lainnya yang harus dibenahi adalah terkait pencurian barang bukti, kegagalan dalam melakukan penggeledahan, tak mampu meringkus buronan koruptur kakap, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan sampai terakhir adanya dugaan pemerasan kepada kepala daerah.
"Bagaimana KPK bisa kembali mendapatkan kepercayaan publik tentunya selain harus dilakukan pencegahan dan penindakan juga melakukan penataan internal secara menyeluruh," kata Hasudungan.
Salah satu deklarator ARJP lainnya, Danny Mewengkang senada dengan Hasudungan.
Danny menuturkan, sebaiknya internal KPK terlebih dulu memastikan diisi orang-orang (penyidik) yang bersih dari kepentingan pribadi atau kelompok manapun, sehingga penanganan kasus-kasus dugaan korupsi tidak lagi dibarter dengan permintaan macam-macam.
"ARJP akan terus mengawal segala bentuk penyimpangan yang dilakukan orang-orang KPK maupun penegak hukum lainnya. Tapi, setiap kinerja baik KPK selalu kita apresiasi," kata Danny yang juga Ketua Forum Kawanua DKI Jakarta.
Untuk itu, sergahnya kemudian, ARJP bersama masyarakat akan menagih KPK untuk menyampaikan secara terang benderang mengenai konstruksi perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Berikutnya seperti apa penjelasan KPK, dan alat buktinya serta pihak mana saja yang diduga ikut terlibat dalam pemerasan serta pasal-pasal sangkaannya," tutup Danny.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, lembaga antirasuah itu tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum KPK.
Hal itu ditegaskan Firli menanggapi adanya dugaan oknum penyidik KPK yang meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial. (EDO)