"Saya minta kita harus siap secara teknis sehingga pada pertemuan di Kementerian ATR/BPN, nantinya kita harus mampu meyakinkan Pemerintah Pusat untuk menentukan tapal batas yang sebenarnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kita juga harus persiapkan dokumen-dokumen sebagai bukti pendukung bahwa 7 segmen titik permasalahan pada Kecamatan Simangumban, Pangaribuan dan Garoga yang merupakan sengketa tersebut, harus mampu membuktikan wilayah tersebut merupakan wilayah Tapanuli Utara.
Semoga dengan pertemuan tersebut akan memberikan solusi tersebut bagi semua pihak, terutama tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat hingga konflik internal," jelas Wakil Bupati Taput.
Wabup Taput berpesan bahwa pertemuan ini sebagai pematangan materi terkait rencana pembahasan Tapal Batas Daerah antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam waktu dekat ini.
"Kita pertahankan tapal batas tersebut sesuai data pendukung, alas hak bahkan bukti sejarah juga yang kita miliki, termasuk juga adanya pernyataan masyarakat setempat," lanjut Wabup Taput.
"Semua tim ini harus solid, kita perlu meluruskan fakta yang ada di tengah masyarakat. Kita boleh berjuang tapi kita juga harus bisa menerima bahwa keputusan akhir berada pada pihak Pemerintah Pusat, yang perlu kita yakinkan, kita buktikan melalui dokumen-dokumen. Para Camat dan Kepala Desa juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi keresahan," tegas Wabup mengakhiri arahannya. (en)