Paspampres Klarifikasi Terkait Larangan Wawancara Meliput Bobby

Wartawan demo didepan kantor Walikota Medan, Rabu (14/4/2021).
DETEKSI.co - Medan, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjend Agus Subianto mengklarifikasi terkait anggota mereka yang diduga melarang wartawan meliput Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Rabu (14/4/2021) lalu.

Dalam rilisnya pada Kamis (15/4/2021) Agus mengatakan " pelarangan dilakukan karena orang yang mengaku wartawan tak menunjukkan tanda pengenal pers, dan tidak sesuai prosedur.

Agus menjelaskan anak buahnya hanya melakukan tugas sesuai aturan. Paspampres ditugaskan menjaga Bobby sebagai bagian dari keluarga Presiden RI Joko Widodo.

Paspampres turun tangan ketika peringatan yang disampaikan Satpol PP dan anggota Polri tidak di indahkan.

" Sejak menjabat sebagai Wali Kota Medan awal tahun ini, Bobby mendapat pengawalan melekat dari Paspampres. Keistimewaan itu ia dapatkan karena berstatus menantu Presiden RI Joko Widodo."kata Agus.

Pengawalan serupa juga didapatkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Selaku anak Presiden RI " tegasnya.

Dilain pihak Efendy Naibaho selaku wartawan senior di Medan ketika dimintai keteranganya oleh wartawan deteksi.co pada Jumat (16/4/2021) terkait larangan peliputan oleh pamdal balai kota Medan mengatakan "  insan pers ada aturanya sendiri dalam melakukan peliputan yang tentu saja sesuai dengan kode etik jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers serta aturan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

" Perlu disadari bahwa Bobby Nasution tidak hanya menantu Presiden RI, perlu digaris bawahi bahwa Bobby Nasution sudah menjadi pejabat Publik sebagai Walikota Medan, jadi larangan terhadap wartawan itu bertentangan dengan aturan Pers," tegas Efendy Naibaho.

Sejauh wartawan masih dalam koridor aturan Pers, maka bagi sesiapa yang melarang atas karya produk jurnalistik jelas itu melanggar undang undang dan tentu ada sanksi hukumnya " demikian tegasnya. (Subiyono)
Lebih baru Lebih lama