Praktisi Hukum, M. Purba. |
DETEKSI.co - Banda Aceh, Mencuatnya kabar yang beredar di kalangan awak media bahwa Polres Gayo Lues disebut-sebut telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial SH.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Gayo Lues sudah terlebih dahulu menetapkan pihak rekanan/ pihak ketiga yang berinisial LM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi makan minum karantina hafidz 2019. Dimana telah mengakibatkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar.
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh kru Mattanews.co, aliran dana itu disebut-sebut sebagai fee proyek atau untuk Kadis yang diberikan oleh tersangka LM selaku rekanan melalui bendahara di Dinas terkait. Kalkulasi besaran uang yang diberikan oleh rekanan tersebut mencapai sekitar Rp1,8 Miliar dan Pokja juga disebut-sebut kecipratan sebesar Rp200 juta rupiah.
Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum, M Purba, SH kepada awak media, Minggu (25/4/2021), mengatakan, tentunya dalam kasus dugaan korupsi diatas penyidik tipikor Polres Gayo Lues lebih mendalami keterangan yang diperoleh dari pihak rekanan pelaksana dan PPTK dalam kegiatan itu.
"Dari hasil keterangan baik dari rekanan maupun PPTK, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang ikut andil dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.
Menurutnya, bahwa ini dilakukan untuk memudahkan penyidik untuk menelusuri kemana saja aliran dana sebesar Rp3,7 miliar tersebut.
"Karena pengembalian kerugian negara juga bisa ditanggung renteng oleh tersangka," terang Praktisi Hukum itu.
Selain itu, Purba juga meyakini bahwa rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik tipikor memiliki dua alat bukti yang kuat dari serangkaian pemeriksaan perkara tersebut.
"Kita juga mendapat informasi bahwa Polres Gayo Lues telah melakukan penahanan terhadap tersangka SH atas dugaan tindak pidana korupsi pada kamis (22/4) kemarin," pungkas praktisi hukum, M. Purba.(Red)