Ir. Mangindar Simbolon |
DETEKSI.co - Samosir, Setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2020; Pokja Transisi dibentuk karena adanya masa transisi Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan indikator antara lain:
a. Sejak kampanye Pilkada 2020 sampai dengan saat ini ada 3 Pimpinan Sementara Kabupaten Samosir (Pjs. Bupati/Lasro Marbun; Plh. Bupati/Jabiat Sagala; Pj. Bupati/Harianto Butar-Butar);
b. RPJMD Kabupaten Samosir 2016-2021 pada dasaranya berakhir pada Bulan Februari 2021, sementara RPJMD yang baru belum ada.
Adapun Tugas Pokja Transisi antara lain:
a. Membantu Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk merumuskan visi misi dan rencana strategis (Renstra) sebagai langkah awal menuju penyusunan RPJMD 2021-2025 oleh Pemkab Samosir setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik;
b. Membantu Bupati dan Wabkil Bupati Terpilih dalam rangka publikasi dan perolehan umpan balik terhadap konsep Renstra;
c. Berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh dukungan sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat langsung bergerak melaksanakan Tupoksinya serta janji-janji politiknya segera setelah dilantik, agar tidak banyak waktu terbuang percuma.
Terkait dengan undangan Pokja Transisi terhadap beberapa Pimpinan OPD dan Camat pada tanggal 21 s/d 23 April 2021 didasari atas kesepakatan bersama antara Bupati dan Wabup Terpilih dengan para pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir saat silaturahmi yang dilaksanakan di Hotel Vantas Siallanguan, 20 April 2021.
Pelaksanaan pertemuan antara Bupati dan Wabup dengan para pimpinan OPD dan Camat dilakukan di luar jam kerja kantor Pemerintah, dan Pokja Transisi bertindak sebagai moderator.
Hal tersebut telah dikomunikasikan sebelumnya dengan Pj. Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.
Segala biaya terkait dengan pertemuan-pertemuan tersebut sama sekali tidak dibebankan kepada Pemkab Samosir melainkan menjadi beban POKJA Transisi Vantas.
Demikian penjelasan ini disampaikan Mangindar Simbolon kepada publik untuk dimaklumi. Setelah Bupati & Wabup terpilih dilantik dan sertijab, otomatis Pokja Transisi Vantas bubar dengan sendirinya. (en)