Seperti pernyataan Bandot (55) warga Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan kepada wartawan deteksi.co pada Senin (19/4) mengatakan " pemecatan dan pengangkatan perangkat desa/kelurahan yang terjadi sekarang ini sepertinya sangat otoriter dilakukan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan saya rasa tidak sesuai dengan undang undangnya " katanya. Bahkan tidak usah di pungkirilah 'tambahnya ' asal tidak sejalan dengan atasan siap siap saja untuk di ganti, karena Kades/Lurah dilindungi oleh Hak Prerogratif, nah hak inilah yang diduga sering disalah gunakan " katanya singkat.
Pada kesempatan yang sama Jimin (73) salah seorang pemerhati sosial kepada wartawan deteksi.co mengatakan " ketentuan perangkat perundang undanganya sebetulnya sudah cukup jelas mengenai syarat pengangkatan dan syarat pemberhentian perangkat. Akan tetapi sering di salah gunakan oleh oknum pejabat dalam hal ini Kepala Desa/Kepala Kelurahan. Karena ada peraturan hak prerogratif bagi sang pemimpin dan diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Kemdagri " katanya.
Bahkan Jimin menambahkan " sebetulnya terkait meningkatnya intensitas pengaduan tindakan kepala desa/kelurahan dalam hal memberhentikan perangkat desa/kelurahan di luar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa/kelurahan dengan Perangkat yang berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan telah di atur oleh Kementrian Dalam Negeri dengan di keluarkanya Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, Juli 2020 Sifat Sangat Penting, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, itu sudah jelas dan didalamnya ada sanksi " demikian tambahnya. (Subiyono)