GNPK-RI Demo, Tagih Janji Gubsu Menutup Tambang Emas Illegal di Madina

DETEKSI.co-Medan, Puluhan massa dari Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara, demo di depan Kantor Gubsu Jalan Dipenogoro tagih janji Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk segera menutup tambang emas atau galian "C" illegal, di daerah Mandailing Natal yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan kehidupan perkampungan warga. 

Aksi yang digelar didepan Gedung Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan Kamis (23/4), diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu Basarin Yunus Tanjung.

Dalam orasinya pengunjukrasa melalui koordinator aksi Rasyid Habibi Daulay dan Koordinator Lapangan M Alfin Lubis, menagih janji Gubsu terkait statementnya  yang tidak membiarkan praktik tambang emas yang tidak jelas dan tanpa memiliki izin operasional dari Pemerintah.

Karenanya pengunjukrasa mendesak Edy Rahmayadi mengambil tindakan tegas dengan menutup segera tambang emas liar yang sudah menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan hidup dan meminta Gubsu untuk membentuk tim penegak hukum percepatan untuk menghentikan tambang emas yang sampai saat ini masih beroperasi di kabupaten Mandailing Natal, sebelum semakin merusak ekosistem dan memakan korban jiwa lebih banyak.

Menurut Pengunjukrasa sesuai dengan hasil investigasi mereka setelah mendapat laporan warga, betapa terkejutnya saat menyaksikan kondisi dan lokasi penambangan emas illlegal tersebut yang sudah hancur-lebur disepanjang aliran sungai.

Padahal sebelum masuknya para pelaku penambang illlegal ke daerah Mandailing Natal, diketahui sepanjang aliran sungai tampak asri dan ramah lingkungan sehingga air itu dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari bahkan menjadi sumber pendapatan bagi Nelayan penangkap ikan air tawar. Namun akibat kerakusan para Penambang air Sungai itu kini telah berubah menjadi keruh dan terkontaminasi limbah berbahaya sehingga air disepanjang aliran sungai tidak lagi dapat digunakan masyarakat  parahnya perbuatan culas penambang ini mengakibatkan hilangnya biota sungai dan laut yang mengalami kepunahan maupun rantai kerusakan lainnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Basarin Yunus Tanjung menerangkan dimana Pemprovsu telah membentuk tim dan melakukan pemetaan terkait penanganan penambang galian C iIlegal yang kemudian hasilnya menjadi referensi untuk dilaporkan ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM).

Karena menurut Basarin berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan Mineral dan Batubara untuk pemberian izin maupun penindakan bukan lagi menjadi kewenangan Pemprovsu melainkan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (Irwan)
Lebih baru Lebih lama