DETEKSI.co - Kediri, SAG alias Ivan (23) pedagang asal Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kini, tersangka harus mempertanggung jawab perbuatannya di tahanan sel Polres Kediri.
"Tersangka dapat diamankan petugas di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Kamis (29/4).
AKP Ratmoko mengungkapkan, terungkapnya tersangka berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem ada seseorang yang sering melakukan pesta narkoba.
"Ketika petugas melakukan penyelidikan, informasi tersebut memang benar," jelasnya.
Kasubbag Humas mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 dan 0,06 gram serta buah bong. Sementara barang bukti tersebut diduga akan digunakan tersangka untuk dikonsumsi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.(Didik)